Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
Pilkada adalah pemilihan kepala daerah dan wakil kepala
daerah di provinsi, kabupaten dan kota. Pilkada diatur dalam UU No 32 tahun
2004. Sebutan kepala daerah provinsi adalah gubernur dan wakil gubernur. Di
kabupaten, bupati dan wakil bupati. Di kota, walikota dan wakil walikota.
Pilkada diaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur dan adil. Pilkada provinsi dilaksanakan oleh KPUD Provinsi.
Pilkada kabupaten/kota dilaksanakan oleh KPUDKabupaten/Kota. Tahap-tahap persiapan
Pilkada:
1. pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia
Pemungutan Suara (PPS), dan
Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS);
2. pendaftaran dan penetapan pemilih;
3. pendaftaran dan penetapan pasangan calon;
4. pelaksanaan kampanye;
5. pemungutan suara;
6. penghitungan suara.
1. Jenis-Jenis Pilkada
Secara garis besar Pilkada di Indonesia dapat dikelompokkan
menjadi 2jenis:
a. pilkada provinsi untuk memilih gubernur dan wakil
gubernur;
b. pilkada kabupaten/kota untuk memilih bupati dan wakil
bupati ataupun walikota dan wakil walikota.
2. Penyelenggara Pilkada
Pilkada provinsi diselenggarakan oleh KPUD provinsi. Pilkada
kabupaten/kota diselenggarakan oleh KPUD kabupaten/ kota. Dalam melaksanakan
tugasnya, KPUD provinsi dan KPUD kabupaten/kota dibantu oleh Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara
Pemungutan Suara (KPPS).
a. PPK berkedudukan di kecamatan;
b. PPS berkedudukan di setiap desa/kelurahan;
c. KPPS bertugas disetiap tempat pemungutan suara (TPS
Persyaratan Calon Kepala Daerah
Apa sajakah syarat yang harus dipenuhi calon kepala daerah?
a. warga negara Indonesia;
b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. bekurang-kurangnya berpendidikan SLTA;
d. berusia sekurang-kurangnya 30 tahun pada saat pendaftaran;
e. sehat Jasmani dan rohani;
f. tidak pernah dijatuhi pidana penjara; tidak sedang dicabut
hak pilihnya
4. Pelaksanaan kampanye
Kampanye pilkada dilaksanakan selama 14 hari dan berakhir 3
hari sebelum tanggal pemungutan suara. Jadwal kampanye ditentukan oleh KPUD.
Kampanye dapat dilakukan:
a. pertemuan terbatas;
b. tatap muka dan dialog;
c. penyiaran melalui radio dan televisi;
d. penyebaran bahan kampanye kepada umum;
e. debat publik/debat terbuka antar calon.
Pasangan calon wajib menyampaikan materi kampanye. Materi
kampanye ini diwujudkan dalam program secara lisan maupun tertulis kepada
masyarakat. Bila pasangan calon terpilih menjadi kepala daerah dan wakil kepala
daerah maka program pasangan calon tersebut menjadi dokumen resmi daerah.
5. Pemungutan Suara
Pemungutan suara diselenggarakan paling lambat satu bulan
sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir. Pemungutan suara dilakukan dengan
memberikan suara melalui surat suara. Surat suara berisikan nomor, foto, dan
nama pasangan calon dengan cara mencoblos salah satu gambar sesuai pilihannya.
Pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan Terdapat
bantuan bagi pemilih tunanetra atau yang memiliki kelainan fisik lain.Ketua
KPPS dapat menugaskan anggota KPPS untuk memberikan bantuan.Petugas tersebut
wajib merahasiakan pilihan pemilih yang bersangkutan. Pemilih yang telah
memberikan suara di TPS diberi tanda khusus oleh KPPS berupa tinta pada salah
satu jari tangannya
6. Penghitungan Suara
Penghitungan suara di TPS dilakukan oleh KPPS setelah
pemungutan suara berakhir. Penghitungan suara dihadiri oleh saksi wakil calon,
panitia pengawas, pemantau, dan warga masyarakat. Penghitungan suara
dilaksanakan secara terbuka sehingga semua yang hadir dapat menyaksikan.
Setelah selesai penghitungan suara di TPS, KPPS membuat berita acara hasil
penghitungan suara di TPS. Selanjutnya segala kelengkapan serta berita acara diserahkan
kepada PPS. PPS menyerahkan ke PPK, dan PPK menyerahkan ke KPUD
Sumber :
https://pilkada2017.kpu.go.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar