A. Kelebihan Pilkada Serentak
Keuntungan pilkada
serentak antara lain menurut Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda)
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Djohermansyah Johan mengungkapkan adanya
keuntungan dalam pelaksanaan Pilkada serentak adalah
1). Adanya Pilkada serentak maka perencanaan
pembangunan lebih sinergi antara pusat dan daerah.
2). Rakyat tidak perlu berulang kali ke bilik
suara.
3). Efisiensi biaya dan waktu.
4). Tidak banyak tim sukses.
5). Bila ada sengketa, untuk dibatasi waktu jika
sengketa melalui pengadilan, sehingga
tahapan tidak terganggu.
6). Penyelenggara hanya sekali atau dua kali
melaksanakan Pilpres dan Pilkada pelantikan dapat dilakukan serentak oleh
presiden dan atau MDN (Menteri Dalam Negeri) atau oleh Gubernur.
B. Kekurangan Pilkada Serentak
Kelemahan pilkada
serentak antara lain menurut Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda)
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Djohermansyah Johan mengungkapkan adanya
kelemahan dalam pelaksanaan Pilkada serentak adalah
1). Adanya Pilkada serentak membuat kepemimpinan
pejabat sementara dapat mencapai dua tahun sehingga kurang efektif
2). Pilkada serentak dapat memenuhi kriteria
efektif dan efisien apabila Pemilihan Gubernur dilakukan secara langsung oleh
rakyat dengan satu pemilihan dua kertas suara.
3). Jika terjadi ekses Pilkada (Kerusuhan) yang
bersamaan mengancam stabilitas nasional dan penanganannya membutuhkan sumber
daya yang besar termasuk dana dan gelar pasukan yang belum merata diseluruh
daerah, selain itu konstrain penyelesaian sengketa Pilkada, dimana waktunya
terbatas sementara jumlah sengketa banyak.
4). Pengawasan Pilkada yang relatif sulit.
Sumber :
https://haripurwati06.blogspot.co.id/2016/05/makalah-pilkada-serentak.html
Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Sumber :
http://admpublikunpad14.blogspot.co.id/2015/09/kelebihan-dan-kekurangan-pemilihan_19.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar